Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putuskan PHK 677 Karyawan, Indosat: Tidak Benar Sewenang-wenang

image-gnews
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Ilustrasi logo Indosat Ooredoo. Kredit: ANTARA/HO
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirector & Chief Human Resources Officer PT Indosat Tbk. Irsyad Sahroni menjelaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah PHK diklaim telah sesuai dengan dan berdasarkan ketentuan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

"Di mana pengadilan-pengadilan hubungan industrial telah menetapkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena reorganisasi," ujar Irsyad seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021. Saat ini juga telah ada 3 Putusan Mahkamah Agung yang menguatkan dan membenarkan bahwa Indosat Ooredoo sah melakukan PHK karena Reorganisasi.

Oleh sebab itu, Irsyad menegaskan, tidak benar Indosat Ooredoo melakukan PHK secara sewenang-wenang atau tanpa berdasar kepada ketentuan hukum yang berlaku, seperti melanggar Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945.

Lebih jauh, Irsyad menjelaskan terkait dengan tuduhan perusahaan menghentikan pembayaran upah saat perselisihan PHK masih berproses di lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, fakta yang benar adalah Indosat Ooredoo melakukan penghentian pembayaran upah setelah mendapatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. 

Irsyad membeberkan ada dua fakta penting yang mendasari keputusan perusahaan. Pertama, tidak ada perintah pengadilan hubungan industrial kepada Indosat Ooredoo untuk terus membayar upah selama proses kasasi.

Kedua, kewajiban bagi pengusaha dan pekerja terbatas sampai dengan selesainya perselisihan sesuai tingkatannya, yakni bipartit atau mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Oleh karena itu, pekerja tidak lagi memiliki kewajiban untuk bekerja dan Pengusaha juga tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar upah.

Proses PHK yang dilakukan Indosat juga sudah sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU No.2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan pelaksanaannya berjalan lancar. Prosesnya, Indosat Ooredoo telah melakukan reorganisasi yang dikomunikasikan kepada seluruh karyawan pada 14 Februari 2020.

Dari pemberitahuan yang disampaikan kepada 677 karyawan, sebanyak 625 karyawan (atau 92 persen) menerima rencana PHK akibat reorganisasi dan hanya 52 orang (atau 8 persen) yang menolak rencana PHK tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

11 jam lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

1 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

1 hari lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Federasi Serikat Pekerja Sebut Pembayaran Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata yang di PHK Senin

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memastikan pesangon 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang terkena PHK dibayarkan Senin.


Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

1 hari lalu

Hakim di Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.


Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

1 hari lalu

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Ratusan pekerja PT Sepatu Bata Tbk yang kena PHK akan mendapatkan pesangon sebesar 1 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Begini penjelasannya.


Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

1 hari lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Polda Riau Panggil Mahasiswa Universitas Riau yang Dilaporkan Rektor Unri untuk Mediasi Senin Depan

Perkembangan kasus pelaporan Rektor Unri untuk mahasiswa yang melakukan kritik soal UKT. Polda Riau panggil untuk mediasi, Senin depan.


Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

1 hari lalu

Asri Damuna. Instagram
Terpopuler: Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara Dipecat Gara-gara Ajak Youtuber ke Hotel, Apindo Angkat Bicara soal Maraknya PHK di Awal 2024

Kemenhub membebastugaskan Kepala UPBU di Sulawesi Tenggara, Asri Damuna, imbas video viral mendatangi Youtuber perempuan untuk diajak ke hotelnya.


Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

1 hari lalu

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kawasan Industri Tunas Prima Kabil, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.


Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

2 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Pengusana Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani .TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Marak PHK di Awal 2024, Apindo: Angka Pengangguran akan Meningkat

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap maraknya pemutusan hubungan kerja atau PHK di awal 2024. Bakal meningkatkan angka pengangguran.


Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

2 hari lalu

Kantor Harian Republika di Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan. TEMPO/ Nita Dian
Republika Berhentikan 60 Karyawan, Susul PHK Massal Akhir Tahun Lalu

Republika telah memberhentikan 29 wartawan dan 31 staf pendukung pada Mei ini.